Dinilai Kurang Profesional, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dilaporkan ke Propam Polda Kepri
Dinilai Kurang Profesional, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dilaporkan ke Propam Polda Kepri - Image Caption
News24xx.com - Perkara Gordon Hassler Silalahi semakin terang, fakta persidangan menemukan ketidak profesionalnya penyidik Satreskrim Polresta Barelang dalam.menerima laporan dan meneruskan kasus.
Ketidak profesional penyidik ditemukan ketika ada pengakuan dari Direktur PT Nusa Cipta Propertindo, Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/9) kemarin.
“Saya tidak pernah memberikan kuasa ke Ikhwan untuk melapor ke Polsek Batu Ampar, yang saya berikan adalah kuasa pengurusan pemasangan jaringan air ke perusahaan,” terang Hendri.
Keterangan Hendri ini sontak memancing Penasehat Hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH, semakin mendalami dan bertanya kembali. bagaimana bisa laporan Ikhwan Nasution diterima Satreskrim Polresta Barelang tanpa ada surat kuasa dari perusahaan ?.
Hendri terdiam, lalu menggeleng, sambil menjawab lupa saya. Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena coba memperjelas, apakah Ikhwan melapor pribadi atau bagaimana ?
“Lapor pribadi,” jawab Abdullah Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.
Dengan fakta persidangan ini, Penasehat Hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH, Jumat (19/9), langsung membuat laporan ke Propam Polda Kepri, melaporkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Wakilnya AKP TN, dan dua anggotanya Ipda R dan Brigka Hol.
“Keempat anggota polisi ini kita laporkan karena menerima laporan Ikhwan Nasution tanpa ada kuasa dari perusahaan, lalu.meneruskan kasus tanpa memberikan hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri dalam perkara klien saya,” kata Anrizal usai membuat laporan ke Propam Polda Kepri, Jumat (19/9) kemarin.
Saat dikonfirmasi, bagaimana tanggapan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui telpon dan chat pesan WhatsApp, melalui nomor 081342XXXXXX dan nomor 082363XXXXXX, belum ada respon dan jawaban.
Perkara Gordon Silalahi menjadi perhatian publik Batam dan Kepulauan Riau, karena sarat dengan kriminalisasi dan diduga dipaksakan. Perkaranya berjalan dari Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur, lanjut ke Polresta Barelang, Gordon merasa penyidik tidak objektif minta gelar perkara khusus di Polda Kepri, berproses hampir setahun dari gelar di Polda, langsung tersangka di masa Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andrestian.
Imformasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.
Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap. ***