Warga Menteng Jakarta Pusat Tolak Hunian Jadi Tempat Usaha

Warga Menteng Jakarta Pusat Tolak Hunian Jadi Tempat Usaha - Image Caption
News24xx.com - Lembaga Masyarakat dan Dewan Kota (Dekot) Kecamatan Menteng menolak keras hunian dijadikan tempat usaha.
Protes penolakan ini sempat disampaikan ke Wali Kota Jakarta Pusat Arifin pada pertemuan pertama dan surat Dekot Kecamatan Menteng berikut 4 point isi surat tersebut, 1. PP No. 5 Tahun 2021 ? OSS adalah sistem perizinan berbasis risiko, bukan penghapus kewajiban lingkungan.
- PP No. 22 Tahun 2021 ? kegiatan berisiko tetap wajib AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan melibatkan masyarakat terdampak.
- Pergub DKI Jakarta No. 7 Tahun 2025 ? melalui lampirannya ditegaskan klasifikasi bangunan golongan A, B, dan C yang dilindungi, termasuk juga jalan, taman, dan elemen kota lainnya yang wajib dijaga kelestariannya.
- Pergub DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR ? menetapkan Menteng sebagai kawasan cagar budaya yang tata rencananya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara bebas.
“Intinya wilayah Menteng harus dilindungi dari peralihan fungsi perumahan ke bisnis. Ini adalah bentuk aspirasi seluruh warga Jalan Suwiryo, menolak hunian jadi bentuk apapun,” ungkap Ketua RW 01 Gondangdia Aida usai acara Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Informasi Rencana Kota di Kawasan Menteng di ruang rapat Wakil Wali Kota Jakpus blok A lantai 1, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Susan warga RW 05 Menteng, soal cafe yang berada di wilayahnya pada saat pembangunan hingga operasional sangat mengganggu warga dan kalau ditegur serasa angin lalu. “Walau pun sudah dilaporkan lewat CRM ngak ada follow up nya,” tambah Ani LMK RW 05 Menteng.
Dekot Kecamatan Menteng Leonard Alamsjah menyatakan, warga bersama lembaga masyarakat menolak keras hunian dijadikan tempat usaha.
Menurut Leonard Alamsjah, warga minta perlindungan kawasan Menteng dapat menjaga Cagar budaya dan tata rencana kota serta dapat meluruskan tafsir di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat kelurahan dan kecamatan baik Dinas atau Pemerintahan bahwa Online Single Submission (OSS) tidak meniadakan kewajiban AMDAL maupun persetujuan masyarakat.
“Mengingatkan bahwa Menteng adalah kawasan cagar budaya sesuai Pergub nomor: 31/2022, diperkuat Pergub nomor: 7/2025 (lampiran bangunan golongan A, B, C, jalan, taman, dan elemen kota lainnya), sehingga setiap perizinan usaha di kawasan ini wajib mengikuti ketentuan perlindungan tata ruang,” imbuhnya. ***