Praktik Dugaan Penipuan Pengembang PA di Limo Dinilai Merusak Reputasi Anggota DPRD Depok

Praktik Dugaan Penipuan Pengembang PA di Limo Dinilai Merusak Reputasi Anggota DPRD Depok - Image Caption
News24xx.com - Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Depok yaitu TR terkait proyek pekerjaan yang masuk dalam Pokok Pikiran (Topik) Dewan di wilayah Limo dinilai sudah tidak ada masalah antara PA karena seluruh kewajiban sudah diselesaikan semua.
“Sejak awal kesepakan antara kliennnya TR dengan PA bukanlah praktik penipuan, tapi perjanjian kerja sama yang sah secara hukum karena kewajiban sudah dituntaskan sesuai kesepakatan bersama tentunya ada unsur merusak citra TR sebagai anggota dewan,” kata kuasa hukum TR, Deny Hariyatna, Selasa (23/9/2025).
Semua kewajiban TR sudah dibayarkan dengan mengembalikan dana secara bertahap mulai Maret 2025 Rp51 juta, kemudian September 2025 Rp50 juta, dan bulan 17 September 2025 sebesar Rp60 juta. Semua itu sesuai respons somasi yang dilayangkan PA kedua kepada TR. “Yang jadi masalah tanggal 18 September 2025 dana yang sudah dikembalikan senilai Rp110 justru dikembalikan oleh PA dengan alasan transfer yang dilakukan tanpa seizin dirinya,” ujar Deny.
Ditambahkan Deny, dalam kasus itu seharusnya tidak ada lagi persoalan karena apa yang diminta PA sudah terpenuhi. Pihaknya juga heran kenapa uang dikembalikan dengan alasan menurut kami tidak masuk akal. “Yang jelas adanya pemberitaan beberapa waktu lalu jelas menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi klien saya, TR, karena dana sudah dikembalikan sesuai perjanjian resmi,” terangnya.
Pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Bila serangan terhadap nama baik TR berlanjut, dan pihaknya siap menempuh jalur pidana maupun melaporkan ke organisasi profesi terkait. ?Diakuinya, pihaknya tetap membuka ruang musyawarah menyelesaian dengan damai namun jika pihak PA tidak mau ya silakan saja.
Sebelumnya, PA seorang pengusaha, mengaku telah menyetorkan uang Rp160 juta kepada TR. Dana itu disebut sebagai imbalan untuk proyek infrastruktur dan aspirasi tahun anggaran 2025. Namun, janji proyek tak kunjung terwujud. Atas dugaan kerugian itu, PA melalui kuasa hukumnya, Syapri Adillah, melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Sekwan, Ketua BKD, dan Ketua DPRD Depok pada 19 September 2025 lalu. ***