200 Unit Perumahan Pangeran di Pancoran Mas Disegel Karena Belum Urus Izin

200 Unit Perumahan Pangeran di Pancoran Mas Disegel Karena Belum Urus Izin - Image Caption
News24xx.com - Sekitar 200 Unit Rumah Pangeran di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok disegel tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) karena pengembang belum melakukan pengurusan perizinan.
“Pengembang perumahan tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk mengurus perizinan namun hingga kini belum juga mengurus izin,” kata Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi didampingi Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Kasie Garda) di Satpol PP Kota Depok, Herman, Senin (29/9).
Awal mula afanya perumahan Panheran dengan jumlah 200 unit setelah warga sekitar melaporkan ke Pemkot Depok terkait banjir saat hujan karena saliran air mengecil, berada dibawah saluran tegangan tinggi atau sutet dan melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).
Kemudian pihaknya mengecek dan maninjau langsung ternyata izin belum ada, ujarnya yang menambahkan surat teguran sudah tiga kali disampaikan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP Depok.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegak Peraturan Daerah (Kasie Garda) di Satpol PP Kota Depok, Herman, mengatakan berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP, bidang Garda telah menindaklanjuti surat pelimpahan tersebut dengan menyegel perumahan Pangeran.
”Satpol PP berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP. Yang kedua kami menindaklanjuti pelimpahan tersebut sebagai penegak peraturan daerah berdasarkan pelimpahan kami melaksanakan penyegelan,” ucapnya.
“Kami menghentikan aktifitas kegiatan di perumahan tersebut dan yang kedua agar pihak pengembang segera melakukan pengurusan ijin,” ujarnya. ****