Sidang Perdata JGU Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Diselesaikan secara Musyawarah

Sidang Perdata JGU Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Diselesaikan secara Musyawarah - Image Caption


News24xx.com -  Jakarta Global University (JGU) dan Yayasan Jakarta Global Educare menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah Empat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok secara perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terkait jalur hukum pihak JGU menanggapi lebih lanjut laporannya pada 15 September 2025.

“Sidang perdana dengan Nomor 325/PDT.G/2025/PN Dpk ini ditunda karena dari pihak LLDikti belum memenuhi adminstrasi yang lengkap sehingga sidang ini di tunda, sidang di buka lagi tanggal 21 bulan ini,” kata Hafidh Rafii Hawari, kuasa hukum Yayasan Jakarta Global Educare, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Kasus perdata ini menggugat tiga orang tergugat yakni, Dokter Lukman selaku kepala LLDikti Wilayah Empat, Prof Hairil selaku Direktorat Jenderal Kemendikti, dan yang terakhir turut tergugat yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).

Menurut Hafidh, masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mengingat sanksi yang diberikan pihak JGU mengakibatkan banyaknya penundaan calon mahasiswa untuk masuk ke Universitas JGU.

Sementara itu, Onki selaku direktur Humas dan Kerja Sama JGU menceritakan, pada 10 Juli 2025, JGU mendapat sanksi administratif kategori sedang dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Ditjen Dikti yang berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

“Terhadap sanksi EKPT tersebut berbagai upaya telah dilakukan. Pada 18 Juli 2025 JGU mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti terkait temuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual. Namun pada 14 Agustus 2025, Ditjen Dikti menolak keberatan tersebut dan menegaskan sanksi tetap berlaku,” ujar Onki.

Selanjutnya JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare mengajukan banding administrasi pada 10 September 2025. Banding kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dan, seharusnya jawaban terhadap banding hanya diberikan batas waktu sepuluh hari, jika melebihi batas waktu sepuluh hari maka gugatan banding dinyatakan diterima. “Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kementerian,” ujarnya. ***