Bukannya Lindungi Warga dari Narkoba, DPRD DKI Malah Sibuk Paksakan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bukannya Lindungi Warga dari Narkoba, DPRD DKI Malah Sibuk Paksakan Perda Kawasan Tanpa Rokok - Image Caption
News24xx.com - Sangat disesalkan, tenyata Jakarta hingga kini belum punya Perda khusus soal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Padahal banyak daerah lain telah menetapkan Perda tersebut, salah satunya adalah Kota Surabaya dengan Perda Nomor 8 Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/10). “Selain Surabaya, Kabupaten Bantul dan Kota Bekasi juga sudah memiliki regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan substantif bagi pemerintah daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta, untuk menetapkan regulasi terkait P4GN,” kata Sugiyanto.
Konyolnya lagi, DPRD Jakarta saat ini justru memprioritaskan pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Tempat Hiburan Malam yang dinilai sangat tidak urgen. “Pemprov dan DPRD DKI telah membentuk tim penyusun Raperda KTR melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2022. Raperda ini bertujuan mengatur aktivitas merokok di ruang publik, meski tidak melarang merokok secara mutlak, salah satunya tempat hiburan malam,” cetus Sugiyanto.
Sejak pembahasan mencuat di tengah masyarakat, Raperda KTR tentu saja menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap berlebihan, berpotensi mengganggu ekonomi pedagang kecil, serta memuat pasal-pasal yang multitafsir dan tumpang-tindih dengan aturan nasional. “Bahkan muncul dugaan bahwa Perda KTR dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam hubungan tertentu dengan pelaku usaha rokok maupun tempat hiburan malam,” ungkap Sugiyanto.
Dalam konteks tersebut, hal ini semakin logis jika dikaitkan dengan kondisi terkini. Belakangan muncul persepsi baru setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung soal cukai rokok yang telah mencapai 57 persen. “Firaun, luh!” ujarnya dengan nada kritik. Menurutnya, selama belum ada kebijakan yang mampu mengalihkan tenaga kerja industri rokok ke sektor lain, industri rokok tidak boleh dimatikan.
Jika DPRD dan Pemprov tetap memaksakan pembentukan Perda KTR tanpa memperhatikan potensi masalah hukum dan dampak ekonominya, upaya tersebut berisiko menjadi sia-sia. Sebaliknya, dengan memprioritaskan Perda P4GN yang hingga kini belum ada di Jakarta, regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat segera terwujud. Anak-anak dan generasi muda Jakarta perlu dilindungi melalui Perda P4GN.
Dampak positif lain dari Perda P4GN adalah perlindungan generasi muda dan orang tua dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika bahaya rokok sudah diketahui luas, persoalan narkotika sering menjadi ancaman tersembunyi bagi anak-anak, remaja, dan keluarga, yang tentunya sangat merisaukan orang tua. ***