Audiensi dengan Ketua BPJPH, Gubernur DKI Pramono Sebut Jakarta Sebagai Provinsi Tertib Sertifikat Halal

Audiensi dengan Ketua BPJPH, Gubernur DKI Pramono Sebut Jakarta Sebagai Provinsi Tertib Sertifikat Halal - Image Caption
News24xx.com - Pada sisa tahun 2025 ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan memfasilitasi sebanyak 5.000 sertifikasi halal untuk semua produk. Sebelumnya, telah terbit sebanyak 15.837 sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai menerima audiensi dengan Ketua BPJPH Haikal Hassan di ruang kerjanya Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/10). “Jadi, selama tiga bulan terakhir ini, kami menargetkan ada penambahan sertifikat sekitar 5 ribuan,” ujar Pramono.
Pertemuan tersebut memang dalam rangka memperkuat kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal. Pramono menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah berjalan selama sepuluh tahun dengan BPJPH. “Beliau telah menyampaikan apa yang menjadi kerja sama selama ini berjalan baik antara Pemprov Jakarta dengan BPJPH,” kata Pramono.
Pramono berharap Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertib dalam mendapatkan sertifikat halal. “Memang Jakarta termasuk provinsi yang tertib untuk mendapatkan fasilitas halal ini,” kata Pramono.
Ketua BPJPH Haikal Hassan mengapresiasi Pemprov DKI sebagai wilayah yang paling tertib dalam menjalankan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Ia menegaskan bahwa konsep halal bukanlah hal baru di Indonesia, namun kini telah menjadi mandatori setelah dikuatkan melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 era Presiden SBY dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo.
“Jakarta ini salah satu yang paling tertib dalam menjalankan undang-undang, khususnya soal kehalalan,” kata Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga memastikan produk nonhalal tetap dapat beredar, namun harus berlogo non-halal.
Sedangkan produk halal juga harus mempunyai logo halal. Untuk produk yang tidak memiliki logo serta keterangan bahan maupun kedaluwarsa disebutnya merupakan produk ilegal. “Saat ini, total produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9,5 juta produk dari 2,6 juta pengusaha. Dengan adanya sertifikat halal ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat,” tandasnya. ***