Permohonan Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel

Permohonan Praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel - Image Caption
News24xx.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Permohonan praperadilan ini diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan dalam putusannya, Senin (13/10/2025) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek itu. Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Nadiem selaku Mendikbudristek disebutkan Kejagung pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Padahal dia tahu saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun
Kejagung menemukan fakta, pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat korupsi tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar. Selain itu dugaab praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. ***