Cabuli Anak Bawah Umur, Rudi Kurniawan Eks-Anggota Fraksi PDI P DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

Cabuli Anak Bawah Umur, Rudi Kurniawan Eks-Anggota Fraksi PDI P DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara - Image Caption


News24xx.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Rudi Kurniawan, eks-anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI P masuk babak akhir dengan dijatuhkannya vonis oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Terdakwa Rudi Kurniawan dinilai terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, membujuk anak melakukan persetubuhan sesuai dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti L Linuwihara usai membacakan vonis di hadapan JPU Depok, Sihyadi dan Kuasa Hukum Terdakwa, Zainudin, Rabu (15/10).

Vonis sepuluh tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atau sibsider tiga bulan kurungan penjara lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depok, Sihyadi, yang sebelumnya menuntut hukum 13 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus Rudi Kurniawan, Ketua Majelis Hakim, Sondra Mukti, mengatakan kasus yang memberatkan Rudi Kurniawan salah satunya sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan dan berperan sebagai wakil rakyat yang selalu menyadi contoh mereka.

Atas perbuatan terdakwa menyebabkan anak tersebut menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda serta dapat pula merusak masa depan anak tersebut.

“Terdakwa saat dalam proses persidangan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban,” ujar Sondra Mukti yang menambahkan untuk yang meringankan terdakwa belum pernah terlibat dengan hukum.

Sidang terdakwa Rudi Kurniawan yang juga anggota DPRD Kota Depok, sempat membuat sejumlah elemen masyarakat ikut menyoroti bahkan melakukan demo di PN Depok dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sondra Mukti L Linuwihara dengan anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihyadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudi Kurniawan, Zainudin, menanggapi vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti mengatakan masih pikir pikir dulu. ***