Mengaku Staf Anggota Komisi III DPR RI, Tipu Warga Tangerang Rp750 Juta

Mengaku Staf Anggota Komisi III DPR RI, Tipu Warga Tangerang Rp750 Juta - Image Caption
News24xx.com - Mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, seorang pria berinisial AR (31) berhasil memperdaya korban A (30) sehingga uang Rp750 juta melayang begitu saja.
Pelaku menjanjikan bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Tersangka AR kini harus mendekam dalam tahanan Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan sangkaan melakukan penipuan.
“Modusnya janji palsu bisa memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Selasa (14/10/2025), dalam keterangan yang didapat media ini.
Kasus penipuan ini berawal pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban warga Tangerang berkenalan dengan tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Korban dimintai uang sebesar Rp750 juta oleh tersangka untuk bisa jadi anggota Polri. Karena percaya dengan janji manis tersangka, korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka.
Namun hingga proses seleksi selesai, tidak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Merasa tertipu korban akhir melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 12 Oktober 2025.
Dalam aksinya tersangka memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk memperdaya korban. “Polisi tidak menolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Pol. Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp dan satu buah ‘flashdisk’.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***