Sejumlah Dokumen Disita saat KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid
Sejumlah Dokumen Disita saat KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid - Image Caption
News24xx.com - Penyidik KPK sita sejumlah dokumen termasuk data anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Penyitaan ini dilakukan saat penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan Kantor Gubernur Riau dilakukan penyidik KPK, pada Senin (10/11/2025). Penyidik ingin mencari barang bukti tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi Prasetyo menyebtkan, penyitaan barang bukti juga dilakukan dengan tujuan membuat terang perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pekan lalu Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Delapan orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan.
Para tersangka dimaksud, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M.
Sedangkan Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***