Rupiah Akan “Disulap”! Tahun 2027, Uang Rp1.000 Hanya Jadi Rp1

Rupiah Akan “Disulap”! Tahun 2027, Uang Rp1.000 Hanya Jadi Rp1 - Image Caption


News24xx.com - 

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah besar melalui rencana redenominasi Rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya. Kebijakan ini akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” bunyi peraturan tersebut, dikutip Jumat (6/11/2025).

Adapun empat urgensi utama redenominasi Rupiah meliputi:

1. Meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional.
2. Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
4. Meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata publik dan dunia internasional.

Langkah redenominasi ini diyakini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.