Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Digulung Satnarkoba Polresta Bogor Kota
Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Digulung Satnarkoba Polresta Bogor Kota - Image Caption
News24xx.com - Sebanyak 23 pelaku jaringan narkoba lintas wilayah digulung Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Salah satu pelaku ditangkap di tol Cikampek, saat dalam perjalanan dengan bus menuju Jogja, guna menghantarkan pesanan narkoba jenis tembakau sintetis.
Penangkapan di tol Cikampek ini, polisi menyita 207,56 gram tembakau sintetis. Sementara pelaku yang memesan di Jogja, kini menjadi buronan, karena ketika polisi tiba di kota pelajar ini, ia sudah lebih dulu kabur.
Selain puluhan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat psikotropika dan pohon ganja.
Satuan Reserse Narkoba kini melalukan pemeriksaan atas pelaku yang tertangkap. Dari puluhan tersangka, terdapat dua residivis untuk kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengatakan, para pelaku ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung pada 6-15 November 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan Senin 17 November 2025, Kasat Narkoba didampingi Wakasat, AKP Agus serta Kasi Humas, Ipda Eko Agus.
“Para pelaku ditangkap selama sepuluh hari pelaksanaan operasi. Ada 23 tersangka kami amankan. Beberapa jenis narkoba kami sita,” ujarnya.
AKP Ali Jupri mengungkapkan, ada dua kasus sabu dan ganja dengan dua tersangka, sepuluh kasus peredaran tembakau sintetis dengan sebelas tersangka, serta tujuh kasus obat keras terbatas dan satu kasus psikotropika yang melibatkan sembilan tersangka.
“Dua di antaranya merupakan residivis untuk kasus serupa. Barang bukti yang disita yakni, 102,16 gram sabu, 2.003,13 gram ganja, 1.287,57 gram tembakau sintetis, 43.407 butir obat keras terbatas, dan 575 butir psikotropika,” paparnya.
Area Peredaran Narkoba
Sementara area peredaran narkoba ini tersebar di enam kecamatan di Kota Bogor.
Salah satu kasus menonjol adalah jaringan peredaran tembakau sintetis antar daerah.
Menurut AKP Ali Jupri, pengungkapan pengiriman tembakau sintetis ke Jogja ini bermula dari penangkapan tersangka RO.
Setelah diperiksa, ia mengungkapkan asal usul narkoba termasuk akan melakukan pengiriman.
Polisi lalu mengengbangkan hingga menangkap pelaku lainnya, termasuk residivis berinisial F yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus ganja dan sabu.
“Kami amankan lebih dari seratus bungkus tembakau sintetis yang diduga akan dikirim ke Yogyakarta. Sistim tempel masih menjadi modus pelaku untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. ***