Tak Daftar PSE? ChatGPT dan 25 Platform Bisa Hilang dari Indonesia

Tak Daftar PSE? ChatGPT dan 25 Platform Bisa Hilang dari Indonesia - Image Caption


News24xx.com - Sejumlah platform digital besar diduga belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Beberapa layanan yang disebut belum tercatat sebagai PSE antara lain ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox.

Kementerian Komdigi menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia, namun belum menyelesaikan proses pendaftarannya.

Kewajiban tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Aturan ini menegaskan bahwa setiap PSE, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib melakukan pendaftaran sebelum memulai operasional di Indonesia.

Ketentuan tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4, yang menyatakan bahwa registrasi sistem elektronik merupakan persyaratan mendasar bagi seluruh PSE Lingkup Privat tanpa pengecualian.

Pemerintah kembali mengingatkan para penyelenggara layanan digital untuk segera melengkapi kewajibannya. “Kepemilikan PSE yang mau aktif silakan segera lengkapi pendaftaran Anda. Dengan demikian kita dapat memastikan digital Indonesia yang aman, bersih, dan transparan,” demikian imbauan yang disampaikan Komdigi.

Bagi platform yang tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020, layanan yang tidak melakukan pendaftaran dapat dihentikan operasionalnya di Indonesia.