Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Pergi ke Luar Negeri - Image Caption


News24xx.com - Polda Metro Jaya cegah Roy Suryo bersama tujuh tersangka kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya juga mewajibkan kedelapan tersangka lapor diri satu kali seminggu setiap hari Kamis.

Pencegahan terhadap Roy Suryo cs telah diajukan Polda Metro Jaya setelah mereka resmi menyandang status tersangka. “Selain dicegah bepergian ke luar negeri, para tersangka juga dikenakan wajib lapor setiap hari Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).

Penyidik melakukan pencegahan terhadap Roy Suryo cs dengan pertimbangan untuk menjaga agar mereka tidak meninggalkan Indonesia selama proses hukum berjalan. “Kalau jalan-jalan ke luar kota boleh, namun saat waktu wajib lapor mereka  harus hadir,” ujar Kombes Budi.

Roy Suro cs sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua tiga tersangka masing-masing, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE. ***