Puluhan Warga Pelanggar Perda Ketertiban Umum Disidang Tipiring, Kasatpol PP Jakbar: Untuk Membuat Jera

Puluhan Warga Pelanggar Perda Ketertiban Umum Disidang Tipiring, Kasatpol PP Jakbar: Untuk Membuat Jera - Image Caption


News24xx.com -  Sebanyak 31 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Soewiryo, Blok B Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (20/11).

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama mengatakan sidang tipiring di akhir tahun 2025 ini digelar untuk menangani pelanggaran peraturan daerah dari hasil penindakan pada kurun satu bulan terakhir.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan dilaksanakan di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat,” tuturnya.

Sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aslan Ainin, menyidangkan sebanyak 31 pelanggar dari penindakan di delapan wilayah kecamatan. Jenis pelanggarannya, seperti tertib tempat dan usaha, tertib peran serta masyarakat dan tertib lingkungan.

“Dari 31 pelanggar yang disidang meliputi Tertib Tempat dan Usaha Tertentu 26 orang pelanggar, Tertib Peran serta masyarakat 4 orang pelanggar dan tertib Lingkungan 1 orang pelanggar. Warga yang melanggar membayar biaya perkara Rp 155.000,” ujarnya.

Ia menyebutkan, total denda yang terkumpul dari sidang tipiring berjumlah Rp20.100.000. Denda yang dikumpulkan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Herry Purnama menambahkan, sidang yustisi digelar dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga warga aktif mengurus perizinan dan mematuhi aturan daerah. Selain itu, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.

“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita imbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya ***