Fenomena Nikah Siri di TikTok Disorot! DPR Minta Langkah Tegas

Fenomena Nikah Siri di TikTok Disorot! DPR Minta Langkah Tegas - Image Caption


News24xx.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Agama dan aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap maraknya penawaran jasa nikah siri yang dilakukan secara terbuka melalui platform media sosial, khususnya TikTok. Fenomena ini memicu keprihatinan sejumlah ulama yang menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi kaum perempuan.

Dalam sebuah unggahan video, sebuah akun TikTok secara terang-terangan menawarkan layanan pernikahan siri yang dikemas lengkap dengan fasilitas penyediaan gedung hingga restoran sebagai lokasi pelaksanaan acara.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut menanggapi fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun nikah siri diperbolehkan dalam ajaran agama, ketidaklengkapan syarat dan rukun nikah dapat menjadikan praktik tersebut haram serta menimbulkan kemudaratan.

Menurutnya, penyelenggaraan nikah siri seharusnya tetap dicatatkan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menilai langkah tersebut penting guna mencegah dampak sosial dan hukum yang dapat merugikan pasangan maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dorongan dari DPR dan ulama ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap layanan ilegal yang memanfaatkan celah regulasi dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komersialisasi pernikahan tidak tercatat.