Sebuah Majalah Nasional, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers bersama Kementan

Sebuah Majalah Nasional, Tidak Hadiri Mediasi Dewan Pers bersama Kementan - Image Caption


News24xx.com - Dewan Pers mengadakan pertemuan resmi sebagai tindak lanjut dinamika pemberitaan dan polemik terkait pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pemberitaan sebuah majalah nasional. Tapi disayangkan, majalah nasional tersebut  tidak menghadiri pertemuan yang digelar pada Senin, 24 November 2025 di kantor Dewan Pers, Jakarta.

Kementan sendiri memenuhi undangan Dewan Pers dan menunjukkan komitmen kuat untuk menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai landasan ekosistem pers yang sehat, akuntabel, dan profesional.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah ditetapkan oleh negara.

“Kami datang memenuhi undangan Dewan Pers sesuai jadwal agenda, sebagai wujud komitmen Kementan untuk menjunjung tinggi UU Pers dan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Namun Arief menyayangkan ketidakhadiran majalah nasional tersebut  dalam forum mediasi tersebut. Kehadiran kedua pihak sangat diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan PPR dan memastikan sengketa pers ditangani secara jernih serta profesional.

Arief menjelaskan sebenarnya akar persoalan antara Kementan dan majalah nasional tersebut berawal dari tidak dijalankannya PPR Dewan Pers oleh redaksi majalah secara menyeluruh. Hal ini pula yang menjadi dasar langkah hukum Kementan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum PN Jaksel mengembalikan sengketa tersebut untuk diselesaikan kembali melalui Dewan Pers.

“Keputusan PPR menyatakan majalah nasional dimaksud melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasi itu wajib dijalankan, namun tidak dilaksanakan secara utuh,” tegas Arief.

Pemberitaan Majalah Melanggar Pasal 1 dan 3

Dalam PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan majalah nasional ini  melanggar Pasal 1 karena tidak akurat dan melebih-lebihkan, serta Pasal 3 karena mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Arief menambahkan bahwa keberatan Kementan tidak berhenti pada penggunaan istilah tertentu, melainkan logika pemberitaan majalah nasional tersebut yang menghubungkan kebijakan penyerapan gabah any quality dengan tuduhan menghasilkan “beras busuk”. Ia menilai tuduhan itu tidak berdasar, menyesatkan publik dan menyakiti hati 160 juta petani Indonesia.

Lebih jauh, Arief menyebut majalah ini justru terus menayangkan pemberitaan dengan framing yang menyudutkan Kementan dan Menteri Pertanian, alih-alih melaksanakan PPR.

“Alih-alih menjalankan PPR, majalah ini  melanjutkan serangan pemberitaan yang menimbulkan persepsi negatif dan tidak proporsional dengan mengabaikan fakta,” ujarnya.

Arief menambahkan sejak dimulainya gugatan di PN Jakarta Selatan pihaknya mencatat majalah nasional ini justru terus melakukan framming pemberitaan bahkan cenderung fitnah dengan membuat berita bahwa Mentan Amran ingin membungkam pers, menghalangi kebebasan pers hingga menyebut menghalangi jurnalis dalam bekerja, baik berupa berita online, cetak, podcast dan media sosialnya, yang dilakukan berulang-ulang setiap hari.

Terkait putusan PN Jakarta Selatan, Arief menegaskan bahwa langkah pengembalian sengketa ke Dewan Pers justru menunjukkan Kementan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang diatur UU Pers dan tidak memiliki niat membungkam media.

“Putusan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa mekanisme UU Pers harus didahulukan. Ini bukti bahwa Kementan tidak pernah mengintervensi proses hukum, apalagi ingin membungkam pers. Ini tentu bukan pemberitaan berimbang karena mereka punya media, sedangkan Kementan tidak. Tapi biar masyarakat yang menilai sendiri,” tegasnya.

Karena PPR belum dijalankan sepenuhnya oleh majalah ini, Kementan juga memastikan akan memproses pengaduan terhadap pemberitaan berbau framming fitnah dan menghakimi yang dilakukan terhadap kementan selama beberapa bulan terakhir.

Menutup pernyataannya, Arief menegaskan bahwa Kementan akan terus menjaga ruang dialog dengan insan pers dan berharap pemilik majalah  dapat menunjukkan itikad yang sama.

“Kementan sangat menghargai pers sebagai pilar demokrasi. Namun kepatuhan terhadap PPR dan UU Pers adalah kewajiban bersama. Kami berharap pemilik majalah juga menunjukkan komitmen tersebut,” pungkas Arief.  ***