Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp4,2 Miliar

Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp4,2 Miliar - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Subdit I Indag (industri dan perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress). Barang bukti disita 439 ball dengan nilai total Rp4,2 miliar.

Kasus penyelundupan pakaian bekas ini terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.

Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yakni China, Jepang dan Korea Selatan.

“Nilai total dari 439 ball sekitar Rp4,2 miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap importir ballpress guna mengungkap jaringan lainnya.

“Kami tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.

Penyidik Subdit 1 Indag Polda Metro Jaya  telah memeriksa 10 orang saksi, yakni IR alias O (penanggungjawab barang), J alias K (koordinator Bandung), SW (pemilik ekspedisi). Selain itu, MS (supir truk), DR (supir truk), STO (kernet truk), SRJ (supir truk), DI (supir pick up), MKR (supir pick up) dan ME (supir pick up).

Sejauh ini dari 10 saksi yang diamankan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan untuk mengungkap perusahaan selaku importir pakaian bekas tersebut. ***