Sidang Pledoi Kasus LPEI-Petro Energy, Jimmy Masrin: Tidak Pernah Ada Niat Jahat di Balik Setiap Tindakan Saya
Sidang Pledoi Kasus LPEI-Petro Energy, Jimmy Masrin: Tidak Pernah Ada Niat Jahat di Balik Setiap Tindakan Saya - Image Caption
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa III, Jimmy Masrin. Kasus ini menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (direktur utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (direktur keuangan), serta Jimmy Masrin (presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy).
Dalam nota pembelaannya, Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya tidak didukung fakta persidangan. Ia menekankan tidak pernah memiliki niat jahat atas tindakan yang dipermasalahkan.
Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama. Pertama, Jimmy menyatakan tidak pernah menyetujui maupun mengetahui penggunaan dokumen fiktif –baik kontrak, purchase order (PO), maupun invoice– termasuk terkait commitment fee 1 persen sebagaimana disampaikan terdakwa I. Ia menilai tuntutan jaksa hanya bertumpu pada satu keterangan tanpa bukti pendukung atau kesesuaian dengan keterangan para saksi.
Kedua, ia menegaskan bahwa pembayaran fasilitas pembiayaan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Menurutnya, seluruh kewajiban finansial dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk iktikad baik. “Justru sebaliknya, semua langkah didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga, berdasarkan dua fakta tersebut, Jimmy menyatakan tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Ia menegaskan semua keputusan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis dan komitmen menjaga keberlangsungan usaha. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.
Sejumlah ahli hukum yang dihadirkan di persidangan turut menegaskan bahwa perkara ini tidak mengandung unsur kerugian negara.
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan publik Universitas Indonesia, menilai perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI masih berada dalam ranah hukum perdata. Menurutnya, LPEI sebagai badan hukum sui generis memiliki keuangan dan kekayaan sendiri yang tunduk pada hukum perdata dan dagang. “Kerugian yang timbul dari kegiatan usaha LPEI tidak dapat dianggap sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Prof. Hadi Shubhan, ahli hukum kepailitan dan bisnis Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa hukum kepailitan bertujuan memulihkan posisi kreditur dan debitur, bukan menghukum. Ia menegaskan bahwa utang dari hubungan pembiayaan dapat dijamin atau diambil alih pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan kurator. “Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu bentuk itikad baik yang luar biasa,” katanya.
Hadi juga menyebut tingkat recovery rate perkara kepailitan di Indonesia hanya 11,8 persen, sehingga inisiatif pihak ketiga untuk melunasi kewajiban harus diapresiasi dan tidak dikriminalisasi. Ia menambahkan, proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata, seperti pada kasus restrukturisasi Garuda Indonesia.
Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, menegaskan bahwa tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi jika terbukti melampaui kewenangan dalam anggaran dasar maupun UU Perseroan Terbatas. “Orang yang punya iktikad baik tidak mungkin punya mens rea. Membayar utang adalah bentuk tanggung jawab, bukan kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa pledoi yang disampaikan konsisten dengan fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti serta itikad baik kliennya. “Tidak ada unsur niat jahat atau maksud merugikan negara. Semua tindakan dilakukan dalam kerangka pengelolaan bisnis yang profesional,” kata Soesilo, dalam keterangan yang didapat, Sabtu, 29 November 2025. ***