Tak Kuat Lihat Tubuh Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Pademangan Tega Lakukan Hal Tak Senonoh

Tak Kuat Lihat Tubuh Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Pademangan Tega Lakukan Hal Tak Senonoh - Image Caption


Berita24xx.com - Tergoda dengan kemontokan tubuh anak kandungnya, seorang ayah berinisial FH di Pademangan, Jakarta Utara nekat  mencabulinya,  korban berinisial K (16).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas tersebut pun akhirnya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

Penyidik Polres Jakarta Utara menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Dijelaskan, Pasal 81 dan 82 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, seseorang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menyita beberapa barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan penyidik.

Pelaku FH yang dikenal sebagai buruh harian lepas kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap putrinya karena nafsu melihat tubuh korban yang montok. ***