Seorang Pengusaha Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri atas Dugaan Penjualan Batu Bara secara Melawan Hukum
Seorang Pengusaha Minta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri atas Dugaan Penjualan Batu Bara secara Melawan Hukum - Image Caption
News24xx.com - Pengusaha Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya mengajukan perlindungan hukum ke Mabes Polri atas dugaan terjadinya perolehan dan penjualan batubara secara melawan hukum, serta lambatnya proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Alexius Tantrajaya kliennya Hedy Soewito merupakan pemegang saham 40 persen dari PT Sinar Graha Perdana yang menguasai 99,9 persen PT Chandra Gemilang. Bahwa diketahui kliennya atau pelapor berdasarkan surat PT. Candra Gemilang, Perihal: Shipping Instruction, Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025, tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada BUP PT. Rugaya Nusantara Jaya, Port Department, agar dapat dikapalkan batu bara milik PT. Candra Gemilang ke Kapal: TB Putra Rupat 9 / BG Tanjung Medang 9. Guna diangkut dan dibongkar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar dan diserahkan kepada PT. Mega Sumber Energy yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahmad Susilo, selaku Direktur Operasional PT Chandra Gemilang.
Padahal senyatanya Pelapor tidak mengenal Ahmad Susilo dan tidak pula pernah dalam suatu forum resmi RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melakukan pengangkatan Direktur Operasional PT. Candra Gemilang. Disamping itu kegiatan operasional penambangan batu bara di lokasi area tambang PT. Candra Gemilang di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut sudah dihentikan tidak operasional.
“Ditambah dari bukti surat pernyataan M. Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Candra Gemilang, telah menyatakan tidak diikutsertakan dalam dokumen pengapalan / pengiriman kepada PT. Mega Sumber Energy,” jelas Alexius, Senin (22/12/2025).
“Dengan demikian maka perolehan dan penjualan batu bara tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan melanggar hukum, yang akan berdampak menimbulkan kerugian bagi Negara maupun kerugian secara materiil maupun immateriil terhadap Pelapor selaku pemegang saham,” sambung Alexius.
Atas dasar tersebut kliennya melaporkan peristiwa tersebut kepada Kabareskrim Polri dan mohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tanggal 28 Agustus 2025 tentang dugaan penipuan dan penggelapan di PT Chandra Gemilang. ***