BNNP Tetapkan Tangerang Raya Paling Rawan Narkoba di Banten

BNNP Tetapkan Tangerang Raya Paling Rawan Narkoba di Banten - Image Caption


News24xx.com -  Wilayah Tangerang Raya ditetapkan sebagai kawasan paling rawan peredaran narkoba di Provinsi Banten sepanjang 2025.

Letaknya yang strategis, akses transportasi darat, laut, dan udara, serta tingginya mobilitas penduduk menjadikan wilayah ini sasaran empuk jaringan sindikat narkotika lintas daerah.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, posisi Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, memiliki kawasan industri besar dan permukiman padat, membuka celah besar bagi peredaran narkoba.

“Tangerang Raya sangat rentan dimanfaatkan jaringan narkotika karena pergerakan manusia dan aktivitas ekonominya sangat tinggi,” ujar Rohmad, saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Penanganan dan Pencegahan Narkotika 2025 di Kota Serang, sebagaimana dikutip pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sepanjang 2025, BNNP Banten berhasil mengungkap 23 berkas kasus tindak pidana narkotika, melampaui target 20 kasus.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan, seluruhnya warga negara Indonesia dengan mayoritas berusia di atas 30 tahun.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 5,7 kilogram sabu, 14,5 kilogram ganja, serta 210 butir ekstasi. Peredaran narkoba itu diperkirakan bernilai Rp5,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 52.000 jiwa.

Rohmad menegaskan, pemberantasan narkoba di Banten dilakukan secara terintegrasi melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Kemenkumham, BIN daerah, Bea Cukai, hingga unsur swasta, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat.

Ke depan, Tangerang Raya tetap menjadi fokus utama operasi mengingat arus penduduk yang fluktuatif dan tren penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Banten,” pungkasnya.  ***