Lakukan Pelecehan Biduan Campursari di Sragen, Begini Pengakuan Budi Sang Pelaku
News24xx.com - Budi Santosa (43) alias Melung mengakui perbuatannya dalam kondisi mabuk saat melecehkan biduan campursari, Sragen. Budi mengaku datang di acara tersebut lantaran diundang oleh pemilik hajatan.
Saat di Mapolres Sragen, Budi mengaku minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya sejak sore. Dia pun mengaku menghadiri hajatan dalam kondisi mabuk.
"Iya minum bareng-bareng sejak sore sama teman-teman. Saat itu jagong (datang hajatan)," katanya Selasa (27/2/2024).
Budi mengaku hadir di hajatan juga bersama teman-temanya. Budi pun mengatakan tak ada hasutan memegang tubuh biduan campursari karena itu adalah kemauannya sendiri.
"Iya jagong sama teman, (pegang penyanyi ada hasutan) sendiri, mau sendiri," ucapnya.
Dirinya juga mengaku melakukan pemukulan kepada biduan tersebut lantaran refleks. Sebab, dia mengaku sempat didorong dan terkena mic dari biduan itu.
"(Kenapa bales mukul) Refleks, dipukul pakai mikrofon, refleks mukul kena rambut," tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, korban bernama LB, saat itu sedang menerima job musik dan menyanyi di acara hajatan di Kedawung, Sragen pada Sabtu (24/2).
"Acara dimulai sekitar pukul 20.00 WIB sampai 00.30 WIB atau dini hari. Saat tampil korban menghampiri salah satu tamu yang memberikan saweran terhadap korban," ucapnya.
Dan di waktu yang bersamaan itu juga ada seseorang yang mengikuti dari belakang. Dan orang tersebut kata Wikan, tanpa izin dan sengaja memegang pantat korban.
"Karena korban kaget lantas korban mendorong, mencoba menjauhkan orang tersebut agar menjauh korban. Tapi pelaku melakukan pemukulan terhadap penyanyi tersebut atau korban, dan mengenai kepala bagian belakang dan mengakibatkan rambut pasangan tersebut terputus," ucapnya.
Karena merasa dilecehkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Atas kejadian laporan tersebut kami dari Polres Sragen memerintahkan macan putih untuk melakukan penyelidikan untuk mencari orang tersebut, dan Alhamdulillah tadi malam pada hari Senin sekira 22.00 WIB orang tersebut bisa kita amankan dan kita bawa ke Polres Sragen," jelasnya.
Pelaku sendiri dijerat Pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 huruf a, UU no 12 tahun 2022 tindak pidana pelecehan seksual.
"Ancaman 9 tahun penjara. Barang bukti yang yakni pakai pakaian korban dan rambut pasangan korban yang terputus," pungkasnya. ***