Pj Gubernur Jabar Surati Bupati dan Wali Kota Terkait Study Tour Sekolah

Pj Gubernur Jabar Surati Bupati dan Wali Kota Terkait Study Tour Sekolah - Image Caption
News24xx.com - Kecelakaan bus wisata yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok dengan korban meninggal dunia 10 siswa dan 1 warga Subang, serta puluhan luka berat dan ringan membuat Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengeluarkan surat edaran (SE) terkait study tour.
Surat yang dikirim tertanggal 8 Mei 2024 dengan Nomor: 64/Pk.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan yang ditujukan untuk bupati dan wali kota serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran telah disampaikan bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. “Sehubungan hal tersebut, kami minta saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah,” ujar Pj Gubernur Bey Triadi, dalam keterangan pers yang didapat media ini, Minggu (12/5/2024).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pihak sekolah di antaranya, pertama; kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan;
Kedua; kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga; pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya. ***