Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK, Kasus Dugaan TPPU Mantan Mentan SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK, Kasus Dugaan TPPU Mantan Mentan SYL - Image Caption


News24xx.com -  Pedangdut Nayunda Nabila dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam pengungkapan  kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mantan orang nomor satu di Kementan itu dijerat KPK dalam tiga kasus, yakni dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi dan TPPU.

Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa pemanggilan penyanyi cantik Nayunda Nabila merupakan bagian dari penyidikan atas kasus TPPU yang diduga dilakukan SYL saat menjabat sebagai Mentan. “Benar, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila penyanyi dengan tersangka SYL,” ujar Ali Fikri, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah memanggil pihak swasta bernama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU tersangka SYL. KPK akan memanggil dan memeriksa  sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus TPPU yang menjwrat mantan Mentan tersebut.

Sebagai informasi, dua perkara awal yang menyeret SYL harus mendekam dalam penjara, yakni pemerasan dan gratifikasi kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

KPK menduga SYL menerima total gratifikasi dengan cara memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut didapatkan SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

Selain itu, dalam dakwaan Jaksa KPK menyebutkan, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.

Permintaan itu diduga disampaikan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan, jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil pemerasan diduga digunakan SYL untuk keperluan pribadinya. ***