Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor

Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor - Image Caption


News24xx.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut digunakan sebagai industri rumahan untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol, atau PCC.

Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kami mengungkap sebuah rumah yang dijadikan industri rumahan pembuatan narkotika jenis PCC," ujar AKBP Malvino E. Yusticia, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka MH (43). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis PCC.

Malvino menjelaskan, masyarakat melaporkan adanya seseorang yang akan mengantarkan narkoba ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi No.km.39, RT.3/RW.1, Cakung Barat, Kota Jakarta Timur. Subdit III Ditresnarkoba kemudian membuntuti pelaku AH yang mengendarai mobil APV putih bernomor polisi F 1866 HH.

"Mereka langsung menghentikan mobil tersebut karena pelaku diduga ingin mengirim narkoba melalui layanan ekspedisi," kata Malvino.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut diproduksi di sebuah rumah di wilayah Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Tim Opsnal Subdit III kemudian bergerak ke alamat yang diberikan dan melakukan penggeledahan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sebuah industri rumahan yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis PCC," jelas Malvino.

Di lokasi, polisi menemukan jutaan pil narkoba PCC serta peralatan untuk pembuatannya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.