Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Jayapura, 10 Perempuan Jadi Korban

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Jayapura, 10 Perempuan Jadi Korban - Image Caption


News24xx.com - Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang mempekerjakan perempuan muda sebagai pekerja seks komersial. Sebanyak 10 perempuan diketahui menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa seorang pelaku berinisial YM (20) telah ditangkap. “Pelaku ini seorang pemuda berusia 20 tahun, dengan korban berjumlah 10 perempuan,” ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota tentang adanya transaksi prostitusi melalui aplikasi MiChat. Penyelidikan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam penelusuran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku YM dan seorang perempuan berinisial NMR (22) yang menjadi korban prostitusi online. “Awalnya hanya ditemukan satu korban, namun setelah pengembangan lebih lanjut, jumlah korban bertambah menjadi 10,” ungkap Kombes Pol Victor.

Setiap transaksi jasa prostitusi online ini menghasilkan komisi Rp300 ribu bagi pelaku. Bisnis ini telah berjalan selama setahun dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan perempuan muda. “Setiap transaksi sebesar Rp800 ribu, pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp300 ribu,” jelasnya.

Polresta Jayapura Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, termasuk memeriksa sembilan korban lainnya. Victor juga menegaskan bahwa status saksi atau korban bisa berubah menjadi tersangka, tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Para korban melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan status mereka dapat berubah menjadi tersangka,” tambahnya.

Terkait dengan kasus ini, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. “Korban-korban ini adalah perempuan muda yang dikomersilkan oleh pelaku sebagai pekerja seks komersial. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tandas Kombes Pol Victor Dean Mackbon.