Gunakan Kunci Leter T, Tersangka Curanmor di Parkiran RS Hermina Diamankan di Polsek Cileungsi

Gunakan Kunci Leter T, Tersangka Curanmor di Parkiran RS Hermina Diamankan di Polsek Cileungsi - Image Caption


News24xx.com -  Unit Reskrim Polsek Cileungsi menangkap seorang pria yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi yang sedang patroli dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, menangkap pelaku di parkiran RS Hermina, Cileungsi, Bogor.

Pelaku yang ditangkap pada Senin, 20/5/2024 sekitar pukul 17.00 WIB, lalu dibawa ke kantor polisi, guna menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, tersangka S (41), warga Kampung Rawahingkik, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan warga sebelumnya.

“Pencurian ini bermula dari laporan dua korban, yaitu Daryanto (48) dan Raihan Ahmad (18), yang masing-masing kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang berbeda di wilayah Cileungsi,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu di kantornya, Rabu (22/5).

Daryanto melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, (5/5/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di samping kiri Ruko Oke Fitness, Ruko Metland Transyogi.

Sementara Raihan Ahmad melaporkan kehilangan sepeda motor pada Minggu, (12/5/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, di depan Ruko Cofe Fortune, Metland Transyogi.

Setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku.

Pada Senin, 20/5/2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di parkiran RS Hermina Cileungsi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi F 3555 FHO, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi AE 3304 DC, satu buah kunci leter T, sebelas mata kunci leter T, satu buah magnet buka tutup rumah kunci, dan satu buah HP merk OPPO.

“Pelaku selalu gunakan kunci Letter T saat mengambil sepeda motor korban yang terparkir,” kata Kompol Wahyu.

Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polsek Cileungsi. Polisi menjerat tersangka terkait perbuatannya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***