Ditahan di Polsek Tenjo, Dua Tersangka Pencuri Aluminium PT Global di Bogor Diringkus Polisi

Ditahan di Polsek Tenjo, Dua Tersangka Pencuri Aluminium PT Global di Bogor Diringkus Polisi - Image Caption


News24xx.com -  Dua pelaku pencurian aluminium di PT Global Gemilang Adi Warna diamankan Unit Reskrim Polsek Tenjo. Keduanya disangka mencuri slat aluminium sebanyak 16 dus milik pabrik.

Keduanya beraksi Senin, 20/5/2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Manajemen PT Global Gemilang Adi Warna lalu melapor kejadian ini ke polisi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21/5/2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah tanpa perlawanan.

Kapolsek Tenjo Iptu A.M. Zalukhu menyampaikan, pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kampung Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Laporan polisi ini setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabriknya. Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Jati diri kedua pelaku berhasil di identifikasi. Mereka lalu diburu hingga terjadi penangkapan. “Kedua tersangka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Iptu Zalukhu Rabu (22/5/2024).

Kapolsek menjelaskan, dari pemeriksaan, kedua tersangka berinisial DA (29) dan G (36) mencuri aluminium dengan modus memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja dan kelengahan pemilik perusahaan.

“Jadi di waktu yang kosong aktivitas, kedua pelaku beraksi dengan mencuri slat aluminium dari pabrik yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC, warna merah hitam, tahun 2024, yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Mereka sudah kami lakukan penahanan,” paparnya. Atas perbuatan tersangka yang membuat korban menderita kerugian hingga puluhan juta ini, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ***