Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan Usai Tendang Manajer Operasional

Penghuni Apartemen di Surabaya Ditahan Usai Tendang Manajer Operasional - Image Caption


News24xx.com - Seorang penghuni apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie, dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Penahanan tersebut dimulai pada 22 Mei 2024 dan berlangsung selama 20 hari ke depan. Polsek Tegalsari telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, yang menjabat sebagai manajer operasional apartemen One Icon Residence. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, membenarkan adanya pelimpahan tahap kedua dari Polsek Tegalsari pada Kamis, 23 Mei 2024.

Pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen yang berlokasi di Jalan Embong Malang. Heru tiba-tiba marah kepada Eko dan berusaha menendangnya. "Eko memiliki SOP (standard operating procedure) sehingga tidak dapat memenuhi semua keinginan tersangka," kata Billy.

Billy menambahkan bahwa insiden ini merupakan bagian dari serangkaian masalah sebelumnya. Heru, sebagai penghuni, seringkali bertindak seolah-olah ingin mengatur seluruh operasional apartemen. Salah satu permintaannya adalah membuka akses pintu ke area parkir di semua lantai. Namun, Eko tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena hal itu dapat mengurangi kontrol keamanan apartemen.

Kapolsek Tegalsari, Komisaris Polisi Rizki Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya menangani kasus ini. "Kasus ini masih dalam proses. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan mengabarkannya," ujar Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwa ada upaya fisik berupa tendangan yang dilakukan oleh tersangka, namun berhasil dihindari oleh korban. "Motif dari tindakan ini bisa ditanyakan langsung kepada pelapor dan terlapor," pungkas Rizki.