Polsek Jayapura Selatan Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polsek Jayapura Selatan Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Ratusan Juta Rupiah - Image Caption


News24xx.com - Polsek Jayapura Selatan berhasil membongkar praktik penipuan jual beli tanah di Kota Jayapura, dengan menangkap satu terduga pelaku berinisial MY (55).

Kapolsek Jayapura Selatan, AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Kasyanti, seorang warga Bucend II Entrop, yang melaporkan tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah.

"Pada Rabu, 22 Juni 2022, di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat melakukan transaksi jual beli sebidang tanah berukuran 9x9 meter (81 m?2;) beserta satu unit rumah tipe 36 seharga Rp 650 juta," jelas Dewa dalam keterangannya pada Jumat, 24 Mei 2024.

Dalam transaksi tersebut, pelaku menjanjikan bonus ponsel iPhone serta tiket umrah gratis jika korban setuju untuk membayar tanah tersebut. Atas penawaran tersebut, korban kemudian membayar setengah harga tanah, yaitu Rp 320 juta.

"Pembayaran tanah disepakati dilakukan dalam tiga tahap, dengan catatan bahwa pelunasan akan dilakukan setelah sertifikat tanah diserahkan kepada korban. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat tersebut dan mengaku bahwa sertifikat berada di bank," ungkap Dewa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menerima uang tunai sebesar Rp 320 juta dari korban, tetapi uang tersebut digunakan untuk keperluan lain dan bukan untuk pembangunan rumah sesuai kesepakatan.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2023/SPKT.Polsek Jayapura Selatan/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua," kata Dewa.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.