Penertiban Tahap 2, Pj Gubernur DKI Heru Tegaskan Dukcapil Kembali Coret 100 Ribuan NIK Jakarta Awal Juni

Penertiban Tahap 2, Pj Gubernur DKI Heru Tegaskan Dukcapil Kembali Coret 100 Ribuan NIK Jakarta Awal Juni - Image Caption


News24xx.com -   Pada penertiban Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahap ke-2, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menghapus atau mencoret sekitar 100 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi.

Pada awal Juni nanti, Dinas Dukcapil DKI akan mengajukan penonaktifan KTP warga yang sudah pindah rumah atau alamat ke luar daerah kepada Kemendagri.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI  Heru Budi Hartono menggapi pertanyaan wartawan tentang progres penertiban Adminduk. “Pada tahap kedua ini, Dinas Dukcapil ada sekira 100 ribu KTP warga Jakarta yang bakal diajukan penonaktifan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka semuanya sudah tinggal di luar daerah, umumnya daerah penyangga Bodetabek,” kata Heru di Jakarta, Minggu (26/5/2024).

“Awal-awal Juni nanti kita akan lakukan penonaktifan 100 ribu lagi, karena sudah tidak tinggal di Jakarta sejak beberapa tahun lalu. Kebanyakan mereka sudah pindah ke luar daerah, namun masih sayang melepas KTP DKI.  Ini yang menjadi masalah di balik penertiban Adminduk,” katanya.

Adapun pada tahap pertama, kata Heru, Pemprov DKI mencatat sekitar 213 ribu warga Jakarta yang telah ditertibkan.

“Sekitar 42 ribu NIK yang telah diblokir karena pemiliknya sudah meninggal dunia, sedangkan sekitar 189 ribu lainnya dipindahkan ke alamat sesuai domisili. Di antara mereka ada yang secara sadar diri melaporkan kepindahan alamatnya, namun ada juga yang diberi peringatan petugas untuk pindah,” jelas Heru.

Mereka yang terkena tindakan penertiban, selain warga biasa, juga ada sebanyak 1.170 orang berstatus sebagai   Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang ikut mengurus dokumen sesuai domisili atau tempat tinggal.

“Artinya, kami menertibkan Adminduk tidak pandang bulu, termasuk ASN Pemprov DKI sendiri terkena penertiban tersebut,” tandas Heru.  ***