Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Tim Bareskrim Polri, Barang Bukti 70 Kg Sabu

Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Tim Bareskrim Polri, Barang Bukti 70 Kg Sabu - Image Caption


News24xx.com -  Seorang calon anggota legislative (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ditangkap Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Caleg berinisial S ditangkap terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka S merupakan buronan Bareskrim Polri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Tersangka S ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Aceh Tamiang,” kata Brigjen Mukti di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Tersangka S berhasil ditangkap berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah polisi memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil melacak keberadaan tersangka S pada Sabtu (25/5/2024). Saat itu sekitar pukul 15.40 WIB, tersangka tengah berada  di salah satu toko pakaian di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Tersangka S ditangkap ketika sedang berbelanja memilih-milih pakaian di toko tersebut. Sebelumnya Tim Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang.

Brigjen Mukti membenarkan bahwa tersangka S adalah caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang dari partai nasional. Tim Bareskrim kini tengah mengembangkan guna mengungkap asal usul narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram yang dimiliki tersangka.

Dikatakan Brigjen Mukti, tersangka S masuk DPO terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024. ***