Suami di Kundur Karimun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Suami di Kundur Karimun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - Image Caption


News24xx.com - Seorang suami berinisial Iw (31), yang diduga kuat membunuh istrinya di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Polres Karimun menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut diterapkan karena, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah memiliki niat dan rencana untuk membunuh istrinya.

AKBP Fadli Agus menyatakan bahwa salah satu unsur yang menguatkan tuduhan tersebut adalah pelaku telah menyiapkan alat berupa batang sikat gigi yang telah ditajamkan untuk menikam korban. "Pelaku memiliki niat dan telah mempersiapkan alat untuk membunuh istrinya," ungkap Kapolres, Jumat (31/5/2024).

Saat ini, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan sedang menunggu proses P21. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu P21," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya yang berinisial R (19) di kamar kontrakan mereka di Jalan Paya Togok, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandungnya dalam keadaan tergeletak tak bernyawa dengan posisi sikat gigi tertancap di leher. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat berusaha melarikan diri di Pelabuhan Tanjung Berlian. Saat diamankan, pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.