Tersangka Penjual Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Tersangka Penjual Video Porno Anak Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pemuda penjual film porno bocil (bocah cilik).  Pelaku berinisial DY (25) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Video porno yang dijual DY dalam satu tahun  dia meraup keuntungan sekira Rp50 juta. Harga yang dipatok tersangka sebesar Rp350 ribu per video.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar  didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Ade Ary mengatakan,  tersangka  sudah menyebarkan ribuan video konten pornografi anak sejak tahun 2022.

“Dari tiga grup telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 225 video,” ujar AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Jual beli tersebut sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2022 tanpa tercium petugas. “Ribuan video pornografi telah disebarkan sejak November 2022, diperkirakan tersangka  meraup ratusan juta rupiah dari perbuatannya. Kalkulasi VVIP BOCIL 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 5 pelanggan dengan total 398 pelanggan,”  ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual via telegram. “Tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” Ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).

Kasus tersebut terungkap bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***