Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judol Omset Puluhan Miliar
News24xx.com - Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar judi online berkedok aplikasi game dengan omset mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dan berhasil mengamankan 23 terduga pelaku.
"Ada 23 terduga pelaku bersama barang bukti berhasil kita amankan ditangkap dari empat lokasi berbeda daerah Bogor dan Depok," ujar Wira Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 6 Juni 2024.
Para pelaku membuat akun di empat aplikasi game terindikasi judi online, kemudian tersangka lainnya membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut masuk di Leaderboard (ranking pemilik chip terbanyak) di masing-masing Aplikasi yang terindikasi Judi Online, sehingga para pemain lainnya bisa melihat nama akun dan keterangan (status) akun tersebut.
"Jadi chip ini dibeli pemain untuk dapat main di dalam akun yang tersedia. Chip-chip ini dijual belikan harga murah. Lalu chip ini digunakan sebagai alat taruhan judi yang dapat dijual kembali ke para tersangka. Dari situ pelaku memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut yang diperkirakan beromset sekitar Rp80 Miliar dimulai sejak 2022 sampai saat ini," tambahnya.
Adapun aplikasi yang dipergunakan diduga dipergunakan untuk main judi online, lanjut Wira, game terindikasi judi online yang ada di HP Android bernama aplikasi Royal Domino.
"Untuk saat ini Aplikasi tersebut tidak tersedia di Aplikasi Play Store.
Di dalam Aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duo Fu Duo Cai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan Chip sebagai alat taruhan," tuturnya.
Dalam aplikasi tersebut, Wira menuturkan terdapat leaderboard untuk perolehan chip terbanyak.
"Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nickname “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi Judi online," tambahnya.