Beberapa Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Baru ke LPSK

Beberapa Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Baru ke LPSK - Image Caption


News24xx.com -  Beberapa saksi mengajukan permohonan perlindungan baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun belum diputuskan apakah akan ddilakukan pendampingan karena masih didalami dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK. “Sudah ada tiga sampai empat pemohon sudah masuk. Kami masih melakukan penelaahan, belum bisa menyampaikan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam siaran pers yang didapat, Minggu (9/6/2024).

Penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK, menurut Sri, butuh waktu. Sebab, perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

Namun pada prinsipnya, lanjut Sri, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan. “Semua punya hak,” tegasnya.

Meski begitu, pihak LPSK tetap akan melakukan proses dengan standardisasi LPSK sesuai prosedur. Kalau tersangka mengajukan, pihak LPSK tetap harus lihat sifat keterangannya sejauh mana. “Misalnya pelaku utama, kami mesti lihatnya lebih detail lagi,” ujar Sri.

Pendalaman dan penelitian keterangan dan posisi pemohon tersebut, kata Sri juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus Vina yang terjadi delapan tahun lalu.

Dalam kasus Vina sejauh ini LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50). Pria itu salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky saat kejadian di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu.

Pihak LPSK telah menemui Suroto, pada Jumat (7/6/2024), di Cirebon, Jawa Barat. Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK berjalan selama kurang lebih 15 menit. Dalam kesempatan itu, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan. Akhirnya Suroto memutuskan menerima tawaran dari pihak LPSK.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus ini. Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan. ***