Tersangka Pembuat Video Porno, Ibu Muda Berhubungan Badan dengan Anak Balitanya Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Pembuat Video Porno, Ibu Muda Berhubungan Badan dengan Anak Balitanya Dijerat Pasal Berlapis - Image Caption


News24xx.com -  Wanita tersangka pembuatan video porno beradegan berhubungan badan dengan kandungnya yang masih balita dikenakan pasal berlapis. Ada tiga pasal KUHP yang menjerat pelaku berinisial R (22) terkait perbuatannya yang dinilai biadab.

Hal itu dikatakan Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi serta perwakilan dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).

Bunyi ketiga pasal dimaksud: 1.Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun danlatau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

3. Pasal 88 jo Pasal 76l Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun danlatau denda paling banyak Rp 200 juta.

Pelaku tega melecehkan anak kandungnya karena tergiur uang Rp15 juta yang dijanjikan seseorang untuk membuat konten asusila tersebut. “Tawaran uang Rp15 juta ini datang dari seseorang bernama Icha Shakila,” kata Hendri.

Icha Shakila dan R berkenalan di media sosial, Facebook. Singkat cerita R diancam akan disebarkan foto telanjangnya bila tidak mau membuat konten asusila dengan anaknya. Namun, setelah video dikirim, R tak kunjung menerima bayaran Rp15 juta yang dijanjikan.

Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun tersebut tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.  ***