Penyidik Subdit I Ditresnarkoba PMJ Tangkap Dua Pengedar 99 Kilogram Ganja

Penyidik Subdit I Ditresnarkoba PMJ Tangkap Dua Pengedar 99 Kilogram Ganja - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) tangkap dua pengedar narkoba jenis ganja seberat 99,48 kilogram. Kedua tersangka, yakni AH dan AR adalah resedivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam dan Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, yakni Depok dan Cipinang Besar, Jakarta Timur. “Satu tersangka lainnya berinisial A masuk DPO,” kata Kombes Hengki di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Barang bukti ganja kering ini berasal dari Aceh yang di bungkus rapi dengan kertas coklat rencananya diedarkan ke se-Jabodetabek. Daun haram itu dikirim ke Jakarta menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang.

Untuk menghindari dari kecurigaan petugas kepolisian dan petugas perusahaan jasa pengiriman, ganja berjumlah 99 bukus itu dimasukkan dalam karung besar dicampur dengan ikan asin.

Terungkapnya jaringan pengedar ganja ini berawal dengan ditangkapnya tersangka AH di Depok. Setelah dikembangkan, penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Bariu Bawana berhasil menangkap tersangka AR di Cipinang Besar, Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Kombes Hengki meminta pihak perusahan jasa pengiriman barang agar lebih teliti saat menerima kiriman barang. “Pihak perusahaan harus berani menanyakan apa isi barang akan dikirim. Bila perlu minta dibuka bungkusannya biar tahu apa isinya,” tegas Hengki.

Pihak perusahaan lanjut Kombes Hengki tidak perlu takut untuk menanyakan setiap bukusan yang diterima dari pengirim barang tersebut. Cara ini perlu dilakukan pihak perusahaan jasa pengiriman barang untuk mempersempit gerak langkah para sindikat pengedar narkoba.

Kombes Hengki juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada transaksi narkoba, segera laporkan kepada polisi terdekat. Bagi warga yang memiliki anggota keluarga sudah kecanduan narkoba datang saja ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk minta dilakukan rehab.

“Tidak dipungut biaya atau gratis. Bagi warga yang suka rela datang minta direhab, jangan takut tidak akan diproses hukum. Kami ingin menolong para korban agar sembuh dari pengaruh narkoba sehingga bisa hidup sehat dan normal kembali,” ujar Hengki.

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU No 36 tahun paling cepat 6 bulan dan paling lama 20 tahun penjara. ***