Diamankan di Polda Metro, Tersangka AP Minta Ria Ricis Transfer Uang Rp300 Juta ke Rekening Jacky

Diamankan di Polda Metro, Tersangka AP Minta Ria Ricis Transfer Uang Rp300 Juta ke Rekening Jacky - Image Caption


News24xx.com -  Tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis meminta agar uangnya ditransfer ke nomor rekening milik orang lain yang dipinjamnya. Jumlah uang yang diminta Rp 300 juta dan rekening dimaksud atas nama Jacky.

Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui, Jacky merupakan teman tersangka. “AP meminta uang Rp 300 juta dan mentransfer ke rekening atas nama Jacky,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (12/6/2024).

Sejauh ini belum diketahui apakah Jacky juga ikut terlibat dalam pemerasan dan pengancaman atau hanya sekadar dipinjami rekeningnya saja. “Hasil penyidikan, Jacky merupakan teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” ujar Kombes Ade Safri.

Penyidik akan meminta keterangan terhadap  Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana dilaporkan Ria Ricis. “Sejauh mana keterlibatan saudara J dalam kasus ini, akan kami dalami,” ujarnya.

Tersangka AP ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB, di rumahnya Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pemerasan bermotif ekonomi. Modus operandi yang digunakan dengan cara meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik milik pribadi milik pelapor.

Tersangka AP melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer korban Ria Ricis. Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta. Namun korban Ria Ricis belum sempat memberikan uang yang diminta tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***