Gelar Perkara Dugaan Penipuan Investasi, Pengacara Korban Apresiasi Polda Metro Jaya Bertindak Profesional
News24xx.com - Pengacara dari korban dugaan kasus penipuan perusahaan pengelola investasi memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang secara profesional melakukan gelar perkara terhadap kasus kliennya. Adapun gelar perkara yang dinilai transparan itu merupakan permohonan dari pihak pengacara terlapor.
“Kami mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar perkara. Tampak ahli pidana menguasai materi. Juga peserta gelar perkara tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara,” kata advokat Alvin Lim kepada wartawan usai gelar perkara di Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (13/6). Dalam hal ini, ketua LQ Indonesia Lawfirm bertindak selaku kuasa hukum dari pihak korban PT KH Sekuritas, salah satunya adalah Dr Sis.
Gelar perkara berlangsung tertib setelah dimulai jam 10.30 WIB selama dua jam lebih. Gelar perkara tersebut dilakukan oleh Wasidik Polda Metro Jaya dan dihadiri pula oleh Bidang Hukum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur.
Salah satu korban yang hadir Dr Sis berharap agar Polda Metro bisa membantu para korban untuk memperoleh keadilan. “Mohon Kapolda Metro Jaya untuk bertindak tegas dan menegakkan hukum. Kami sudah dua tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses penylidikan. Kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan proses pidana,” harapnya.
Sebaliknya, Lucas selaku kuasa hukum dari PT KH dalam paparannya menjelaskan bahwa nomor rekening BCA atas nama PT KH adalah rekening dengan beneficiary PT MV. “Klien kami PT KH tidak menerima uang karena ini rekening dana nasabah (RDN) atas nama PT MV adalah milik MT,” kata Lucas sambil meminta agar LQ Indonesia Lawfirm tidak melaporkan kliennya berinisial YFT.
Alvin menyanggah keterangan kuasa hukum dari Lucas Lawfirm. “Jelas nama rekening adalah PT KH Sekuritas. Kami ada bukti surat perjanjian antara MT dan YFT untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Patut diduga MT adalah perpanjangan tangan PT KH,” tegasnya. ***