PN Depok Vonis Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 1 Tahun 6 Bulan Penjara

PN Depok Vonis Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi 1 Tahun 6 Bulan Penjara - Image Caption


News24xx.com - Idris Maulana, pengoplos gas elpizi bersubsidi ukuran 3 kilogram di Toko Qinan, kawasan kompleks perumahan Brigif Kelapa Dua Depok divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Jumat (14/6/2024).

“Vonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider kurungan terhadap terdakwa dibacakan langsung majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Andry Eswin Sugandhi, bahwa Idris Maulana (IM) terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas tentang Penyalahgunaan Niaga, Perdagangan dan Pendistribusian Migas yang Bersubsidi,” kata Juru Bicara PN Depok Adib, dalam rilis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (16/6/2024).

Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dujatuhkan kepada IM levih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 tahun 8 bulan penjara. Namun pemilik toko atau tempat usaha ternyata tidak termasuk dalam BAP yang diajukan ke PN Depok.

“Kasus itu bermula dari pengerebekan pihak Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tanggal 23 Januari 2024,” ujar Adib yang menambahkan, IM ditangkap bersama kakak ipar berikut 234 tabung gas dan 1 unit mobil pick up, kemudian diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa IM, Khadirin mengatakan, pikir-pikir hasil vonis Majelis Hakim PN Depok, dan bermusyawarah dengan tim dahulu sebelum memutuskan akan banding atau menerima keputusan tersebut. “Kami juga sempat menanyakan kenapa pemilik tempat gas oplosan tersebut tidak di tangkap sehingga vonis terkesan janggal hanya untuk IM saja,” katanya.

Sedangkan pemerhati PN Depok, Guntur, vonis tersebut dinilai sudah wajar, karena terdakwa IM itu sudah mengetahui bahwa dia disuruh untuk mengoplos gas bersubsidi, dan itu adalah tindakan melanggar hukum. “Yang masih tanda tanya kenapa pemilik toko tempatnya mengoplos gas elpizi bersubsidi kenapa tidak masuk dalam BAP,” tuturnya.  ***