Permohonan Perpanjangan SK Tak Diindahkan, Politisi Golkar Ini Adukan Kepala BPN Kabupaten Bekasi ke Menteri AHY

Permohonan Perpanjangan SK Tak Diindahkan, Politisi Golkar Ini Adukan Kepala BPN Kabupaten Bekasi ke Menteri AHY - Image Caption


News24xx.com -  Lantaran surat permohonan perpanjangan SK Hak Pakai Atas Tanah 98.000M2 miliknya tak diindahkan, politisi senior dari Partai Golkar DKI Jakarta H Ramly Hi Muhamad ini, mengadukan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak kepada Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Untuk pengajuan surat pengaduan H Ramly itu sendiri, Jumat (14/6/2024) kemarin, sudah diterima petugas Administrasi/Tata Usaha Kementerian ATR/ BPN.

Menurut H Ramly yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Jakarta Utara dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 pada Pileg Pebruari 2024 lalu, terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi Hak Pakai Atas Tanah miliknya seluas 98.000 Ha di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah habis masa berlakunya. Karena itulah, H Ramly bermaksud memperpanjang SK Hak Pakai atas tanah miliknya.

Masih terkait kendala di Kantor BPN Kabupaten Bekasi yang dialami, H Ramly pun berharap pengaduan dan permohonan audensi kepada Menteri AHY mendapat respon cepat. Atau mendapat tanggapan Menteri AHY yang tengah bersemangat memberantas praktik jahat mafia tanah karena masih merajalela di Indonesia.

Apalagi, kata H Ramly, pemberantasan mafia tanah merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Maka itu, saya berharap Pak Menteri AHY merespon surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan (SK) yang telah saya kirim kemarin,” harapnya.

Terkait pengaduan yang dilakukannya itu, H Ramly bilang disebabkan karena sejumlah surat yang dikirimnya, tidak diindahkan/dibalas oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

“Dalam kaitan itu, saya telah berupaya berulangkali mendatangi langsung Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Bekasi, tujuannya agar permohonan saya itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berkaitan dengan kejadian yang dialami, H Ramly berpendapat bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, justru tidak menjalankan amanat Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Faktor itulah yang menjadi alasan kuat, lmengapa H Ramly kemudian mengadukan Kepala Kantor Badan Pertahanan Kabupaten Bekasi ke Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jelas menjadi harapan saya, agar Pak Menteri AHY membaca dan membalas Surat Pengaduan dan Permohonan Audensi yang telah saya ajukan. Mohon diberi perhatian khusus dan penyelesaian perihal permasalahan ini,” kata H Ramly, lagi.

Hak Pakai atas Tanah seluas 98.000 Hektare itu mendapatkan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, tanggal 2 Maret 2015 No 09/ HP/BPN 32.16/ 2015.

Berikutnya tanggal 3 Maret 2015 No 10/HP/BPN 32.16/ 2015, tanggal 03 Maret 2015 No 11/HP/ BPN 32.16/2015, tanggal 03 Maret 2015 No 12/HP/ BPN 32.16/ 2015.

Tanggal 03 Maret 2015 No 13 / HP/BPN 32.16/ 2015

No 20 /HP/BPN 32.16/ 2015 tertanggal 8 April 2015 tentang Pember Hak Pakai atas Tanah.

H Ramly mengapresiasi Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebelumnya yang telah merespon permohonan SK Hak Atas Tanah, sehingga diterbitkan sejumlah SK tersebut.

Karena itu pula, H Ramly berharap Menteri AYH memberi perhatian atas BPNT ini. Namun, tambah dia, jika tidak mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN, maka H Ramly juga akan mengirimkan Surat Pengaduan kepada Presiden Joko Widodo. ***