Kepala BNPT: Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek Bentuk Ketegasan Penegakan Hukum

Kepala BNPT: Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek Bentuk Ketegasan Penegakan Hukum - Image Caption


News24xx.com -  Penangkapan residivis teroris di Cikampek, Jawa Barat, pada Sabtu (15/6/2024), merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum. Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda.

Aparat penegak hukum cepat bertindak agar masyarakat lain dapat terhindar dari berbagai aksi kekerasan yang lebih fatal akibat terorisme. “Ini bentuk ketegasan dalam pencegahan aksi terorisme yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (18/6/2024).

Rycko memberikan apresiasi penegakan hukum proaktif Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri atas penangkapan terhadap residivis teroris di akhir pekan kemarin. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Densus 88,” tuturnya.

Untuk diketahui, pekan lalu Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris. Lokasinya di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Selain menangkap terduga pelaku, Tim Densus juga menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning. Terduga AAR yang diamankan Densus 88 Polri adalah seorang residivis tindak pidana terorisme.

Dari rumah kontrakan tersebut, Tim Densus 88 juga menyita barang bukti, berupa komponen elektronik dan bahan peledak. Tim penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan terduga AAR.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.

AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak. ***