Prostitusi Online Digulung Polresta Bandar Lampung, 3 Wanita Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Prostitusi Online Digulung Polresta Bandar Lampung, 3 Wanita Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur - Image Caption


News24xx.com -  Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di wilayah Kota Bandar Lampung.

Tersangka AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, AR (25) warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan AF (21), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Mereka diamankan polisi agar kasusnya bisa diusut tuntas.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (13/06/2024) di ejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan 3 tersangka,  dimana masing masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Rabu (19/6/2024).

Dennis mengatakan bahwa motifnya, para pelaku ini menawarkan 1 unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil. “Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uang hasil kencan dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut” kata Dennis.

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline. “Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis.

Dennis mengatakan bahwa tarif kencan ditawarkan oleh para pelaku bervariasi mulai dari Rp 5 ratus ribu rupiah sampai Rp 2 juta rupiah. “Jadi harganya variatif, tergantung kesepakatan. Nah nanti hasilnya dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut,” ungkap Dennis.

Para pelaku sendiri menerima keuntungan mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 500  ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita 1 potong baju lingerlie warna pink dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya, kata Dennis, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. ***