Polresta Jayapura Kota Sita Sabu Senilai Rp1,3 Miliar

Polresta Jayapura Kota Sita Sabu Senilai Rp1,3 Miliar - Image Caption


News24xx.com - Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan menyita 252,48 gram sabu yang bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa sabu tersebut diamankan dari seorang pria berinisial FA (24). Barang bukti berupa sabu dikemas dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dan dililit plastik bening.

"Barang bukti tersebut jika dirupiahkan senilai 1,3 miliar rupiah," ungkap Victor dalam keterangan pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis 20 Juni 2024.

Pelaku ditangkap pada Senin 17 Juni 2024 di sekitar Jalan Pasar Youtefa Abepura sekitar pukul 9.30 WIT. "Pengungkapan peredaran sabu ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan. Dengan upaya tersebut, kami berhasil mengungkap barang bukti sebanyak ini," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dikirim dari Makassar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemilik barang berada di salah satu Lapas di Makassar.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura, Papua. "Paket sabu ini diambil oleh FA. Tentunya kami akan mendalami lebih lanjut karena masih ada pelaku-pelaku lainnya; FA tidak bermain sendiri," ujarnya.

Dalam kasus peredaran sabu ini, FA terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ancaman pidana ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.