Majelis Hakim: Masak Kamu Tega Menganiaya Ibu dari Anak-anakmu

Majelis Hakim: Masak Kamu Tega Menganiaya Ibu dari Anak-anakmu - Image Caption


News24xx.com - Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna dan berakhir dalam penjara. Itulah yang dialami Eric terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Su.

Terdakwa Eric di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang telah memberinya dua orang anak. “Penyesalan selalu datang  terlambat. Emosi yang ditonjolkan, masak kamu tega menganiaya ibu dari anak-anakmu,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Gede Rumega pada sidang, Kamis (20/6/2024).

Alasan terdakwa Eric melakukan penganiayaan terhadap korban Su karena terpancing emosi. Terdakwa mengaku menonjok korban Su dibagian mata sebelah kiri hingga mengalami luka memar dan bengkap cukup parah.

Penganiayaan tersebut terjadi di garasi rumah mereka di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Desember 2023. “Saya menyesal Yang Mulia telah menganiaya istri saya. Ya, saya menjambak dan menginjak kepala korban,” ujar Eric memelas. Eric disidangkan dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr.

Akibat penganiayaan itu, korban Su menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit. Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal.

Dalam keterangan di persidangan, korban Su mengaku selain ditonjok di bagian mata kiri, dia juga ditendang berkali kali dan kepalanya diinjak terdakwa. Bahkan dirinya sempat diseret sambil terus dipukul hingga kini Su mengaku trauma jika berhadapan dengan laki-laki.

Saat itu, korban baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga korban terjatuh. Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya.

Kepala dan dada korban ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedang korban hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya.

Rekaman video cctv  penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya sempat diputar majelis hakim di persidangan. Korban Su menjerit dan meraung raung kesakitan dengan harapan terdakwa menghentikan kebrutalannya.

Setelah kasusnya ditangani Polres Jakarta Utara, terdakwa Eric mendadak menghilang. Usut punya usut, ternyata terdakwa melarikan diri ke Cina setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Imigrasi di tempat persembunyiannya di Cina. Eric dibawa pulang ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum. Kini terdakwa Eric mendekam dalam sel di LP Cipinang, Jakarta Timur. ***