4 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Metro Jaya Masih Kejar Seorang Komplotan Pencetak Uang Palsu

4 Tersangka Sudah Ditahan, Polda Metro Jaya Masih Kejar Seorang Komplotan Pencetak Uang Palsu - Image Caption


News24xx.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih memburu satu dari lima tersangka produksi uang palsu di Srengseng, Jakarta Barat. Kelima tersangka dalam aksinya memiliki peran masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat tersangka sudah ditangkap dan ditahan. “Satu tersangka masih buron,” kata Kombes Ade Ary, Rabu (19/6/2024).

Dijelaskan, tersangka M alias Mul  berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Mul juga bertugas mencari operator, mencari pekerja seperti I (DPO), F, Y dan F serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu.

Mul juga mencari pembeli uang palsu hasil produksinya, yakni P dan koordinasi dengan A selaku tim sebelumnya. “Tersangka FF berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi. Tersangka FF juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu dan memasang ikatan uang serta melakukan pembungkusan ke dalam plastik,” jelas Ade.

Sedangkan tersangka YS alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut membantu menghitung uang serta menyusun uang palsu dan pembungkusan ke dalam plastik.

Tersangka F berperan membantu  Mul mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya dikenalkan ke Firdaus melalui temannya.

Firdaus, kata Ade Ary, dijanjikan uang Rp500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi saudara Umar, pemilik kantor akuntan publik.

Tersangka Mul pun setuju untuk tempat sekaligus dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp100 ribu. Lokasi pemotongan dan pembungkusan uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pihak Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan, uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat. “Belum sempat disebarkan, sudah keburu ditangkap,” ujar Ade Ary. ***