Sengketa Tanah di Papua, Kuasa Hukum Erlena Bersaudara Minta Menteri AHY Tertibkan Sertifikat Bodong
News24xx.com - Kasus sertifikat tanah bodong alias palsu ditengarai banyak bermunculan di wilayah Papua. Untuk itu masyarakat, terutama yang pernah menjadi korban praktik mafia tanah meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turun tangan untuk menertibkannya.
Sebagaimana dialami Hj. Erlena Ibrahim binti Mardjohan, yang memiliki sejumlah bidang tanah dan properti di Jalan Raya Abepura Sentani Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura. Melalui putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor: 1/Pid.B/2018/PN.Jap, tanggal 5 April 2018, dirinya dimenangkan atas kepemilikan tanah, yang sebelumnya diakui milik terdakwa berinisial ERN. Namun hingga kini dia belum bisa mengambil alih lahan tersebut karena masih dikuasai pihak lawan sengketa.
Ketua tim kuasa hukum Erlena yakni Dr. Pieter Ell, SH,MH menyatakan pihaknya telah menyurati Menteri ATR/BPN, Komisi II DPR RI, Kasubdit Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Jayapura di Jayapura, Walikota Jayapura, dan pihak-pihak lainnya, untuk meminta keadilan. “Namun sejauh ini belum ada tindak lanjut yang menggembirakan bagi klien kami,” kata Pieter kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ERN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan. “Kasus ini menjadi sinyal dari banyaknya masalah sertifikat bodong atau palsu di Papua. Kami berharap Menteri ATR/BPN bisa turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Pieter Ell.
Menurutnya, dengan putusan tersebut, maka jelas tanah dan properti tersebut adalah milik Hj. Erlena Ibrahim binti Mardjohan beserta empat saudara kandungnya dan akan dibagikan juga kepada ahli waris pengganti lainnya sesuai kompilasi hukum Islam. “Artinya, proses balik nama atas semua harta warisan almarhum H. Marjohan (ayah Erlena Ibrahim) berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang dilakukan oleh Terdakwa sejak 3 Agustus 2004 yang didasarkan putusan Nomor : 1/Pid.B/2018/PN.Jap, adalah batal demi hukum alias bodong,” tandasnya.
Pieter menambahkan pihaknya sudah menyurati Kepala Kantor Wilayah ATR / BPN Provinsi Papua dan meminta mencoret dan membatalkan sejumlah sertifikat tanah atas nama Hj. Ernita. “Kami juga meminta Kanwil ATR/BPN Papua untuk menerbitkan sertifikat pengganti sebagaimana atas nama anak kandung almarhum H. Mardjohan, yaitu Hj. Erlena, Marleni, Upik Nurmayanti, Afrida, dan Yuli Iriani,” tutur pengacara yang juga dikenal sebagai aktor.
Ditambahkan, pihaknya meminta untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) serta mengosongkan tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh ERN dan yang hanya sebatas ahli waris pengganti. “Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami Hj. Erlena bersaudara karena selama ini sertifikat tanah dan bangunan yang dikuasai oleh ERN telah merugikan klien kami,” pungkasnya. ***